Waktu dan Perahu

Kita mulai dari sebuah sungai. Tempat engkau diam termenung menunggu...

BPK Kawal Harta Negara

Mari bermain analogi sejenak. Anggaplah Indonesia itu adalah suatu perusahaan yang warga negaranya berperan sebagai pemegang saham....

Mengenal Konsep Debt To GDP Ratio

Jika kita ingat beberapa waktu belakangan ini, kita dihebohkan dengan isu ‘Indonesia Darurat Hutang’. Namun pemerintah melalui Kementrian Keuangan memberi penjelasan yang cukup untuk ‘memuaskan’ telinga beberapa orang. Penjelasan yang paling sering diberikan adalah Rasio Hutang Terhadap PDB ( Produk Domestik Bruto) atau dengan istilah lain Debt To GDP Ratio. Saat ini tingkat rasio hutng terhadap PDB kita masih berkisar di angka 27%.......

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 01 Oktober 2017

Mengenal "Rasio Hutang Terhadap PDB"


Jika kita ingat beberapa waktu belakangan ini, kita dihebohkan dengan isu ‘Indonesia Darurat Hutang’. Namun pemerintah melalui Kementrian Keuangan memberi penjelasan yang cukup untuk ‘memuaskan’ telinga beberapa orang. Penjelasan yang paling sering diberikan adalah Rasio Hutang Terhadap PDB ( Produk Domestik Bruto) atau dengan istilah lain Debt To GDP Ratio. Saat ini tingkat rasio hutng terhadap PDB kita masih berkisar di angka 27%, masih tergolong aman jika patokannya adalah Undang-undang Keuangan Negara No. 17 tahun 2003 yang menyatakan batas rasio hutang terhadap PDB adalah 60% dan batas defisit adalah 3% dari PDB. Karena patokannya adalah undang-undang, tentu banyak yang legah dengan angka-angka ini. Namun bagaimana Debt To GDP Ratio itu bekerja? Dan apakah ada hubungannya ke likuiditas dan kemampuan negara dalam melunasi Hutang (Bunga dan Pokok)?
Jika dilihat dari pengertiannya Produk Domestik Bruto (PDB) adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi suatu negara  dengan cara melihat persentase kenaikan PDB tahun sebelumnya dengan PDB tahun berjalan (Tahun ini). PDB ini seharusnya sedikit banyak bisa merepresentasikan penerimaan negara. Untuk itu penting diketahui berapa rasio penerimaan negara (Baik migas dan Non migas atau Pajak dan Pendapatan diluar pajak). Berdasarkan data, pendaptan negara tahun 2016 adalah sebesar 1.551,8 Triliun rupiah dan hutang Pemerintah per akhir 2016 adalah sebesar 3.466 triliun rupiah. Jika dipersentasekan, rasio pendapatan negara terhadap hutang pemerintah adalah sebesar 44%. Jika awa yang melihatnya angka ini cenderung besar dan aman. Namun pendapatan sebesar 1.551,8 triliun itu tentu masih mengalami defisit untuk belanja selama satu tahun (defisit tahun 2016 Rp 307,7 triliun). Analogi sederhananya begini, anda pengusaha (perseorangan) yang berpenghasilan Rp 44 juta pertahun memiliki hutang sebesar Rp 100 juta (plus Bunga). Mungkin ada yang berfikir itu hal yang biasa, jika dilihat penghasilan 3-5 tahun bisa melunasi hutang tersebut. Namun kasusnya anda adalah pangusaha perseorangan yang segala modal operasinya berasal dari kantong anda sendiri. Tentu penghasilan 44 juta tersebut anda alihkan lagi ke modal usaha untuk ekspansi dengan harapan bisa menambah pendapatan. Nah, karena pendapatan anda sebagian tergerus untuk membayar bunga hutang maka dana untuk modal pun berkurang sehingga anda memilih untuk berhutang untuk menutupi kekurangan biaya operasional usaha anda. Begitulah secara garis besar keadaan negara kita sekarang. Pertanyaannya, kapan hutang-hutang itu bisa lunas? Atau lebih tepatnya, Apakah hutang-hutang itu bisa lunas?

Kembali ke topik Debt to GDP Ratio, untuk mengetahui keakuratan rasio ini perlu diketahui rasio Penerimaan negara terhadap PDB, apakah cukup representatif untuk dijadikan acuan dan tolak ukur keamanan tingkat hutang suatu negara. PDB Indonesia tahun 2016 atas dasar harga berlaku adalah sebesar Rp 12.406,8 triliun. Jika dipersentasekan, rasio pendapatan negara terhadap PDB tahun 2016 adalah sebesar 12,5%. Jadi bisa dilihat, Rasio Hutang Terhadap PDB sebenarnya tidak cukup layak untuk dijadikan acuan aman atau tidaknya posisi hutang negara kita.
Itulah sedikit penjelasan mengenai rasio yang sering diberikan oleh Ibu Menteri Sri Mulyani, ada baiknya kita cari kebenaran dari suatu informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengafirmasi informasi tersebut.

NB      : rasio-rasio dan perbandingan di atas adalah rasio yang saya fikir akan berhubungan dengan konsep Debt to GDP Ratio. Untuk lebih lengkapnya bisa dicari-cari hubungan rasio-rasio itu dalam karya-karya tulis ilmiah, karena saya sendiri belum mencarinya.lol.

Tulisan ini masih sangat general, perlu dicari lagi data yang lebih lengkap seperti komposisi Hutang pemerintah, BUMN dan swasta, rasio-rasio hutang di negara-negara lain (terutama G-20), komposisi PDB, dll.